.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » , » Aturan DP dan Dana yang Dicairkan Pihak Leasing

Aturan DP dan Dana yang Dicairkan Pihak Leasing

Posted by PROTEK KONSUMEN on Jumat, 28 April 2017


Ilustrasi Hukum

PERTANYAAN:

Selamat malam,,
Saya Heru Gumalta Holis, mau konsultasi sama Bapak.
Begini ceritanya:
Saya membeli mobil seharga Rp. 95 juta rupiah. Saya berencana untuk menggunakan jasa leasing, dengan meminjam dana untuk dibayarkan langsung kepada Penjual. Saat itu saya dan penjual tidak tahu dana yang ingin dipinjam akan cair berapa, tapi kata penjual DP untuk mobil tersebut sekitar 35 – 40 jt. Saat itu saya bayarkan dulu 10 jt sebagai tanda jadi. Jadi kekurangan DP saya anggap saja 30 jt, kata si Penjual.
Kemudian dana pinjaman tersebut cair sejumlah 66,5 jt. Saat ingin melunasi kekurangan pembayaran DP, menurut saya, kekurangan yang harus saya bayarkan sebesar 18,5 jt. Sedangkan menurut penjual, kekuarangannya tetap 30 juta karena diawal pembelian sudah disepakati kekurangan DP sebesar 30 jt.
Pertanyaan saya:
1.      Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, kasus ini dikategorikan sebagai kasus apa?
2.      Menurut Bapak (dari segi hukum), pihak mana yang benar dan UU/peraturan-peraturan yang mendukungnya ada pada UU/peraturan-peraturan nomor dan tahun berapa, pasal berapa?
3.      Di dokumen administrasi Surat Perjanjian Pinjaman atau apalah namanya, hanya ada Pihak Leasing dan Saya.
4.      Tidak ada dokumen tertulis semisal kuitansi pembelian antara saya dan penjual.
Demikian pertanyaan saya. Besar harapan saya, email ini segera Bapak balas. Sebelumnya saya mohon maaf untuk kiriman email yang mungkin tidak tepat karena sudah larut dan besok hari libur.
Atas masukan, saran dan pendapat Bapak, saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
HERU GUMALTA HOLIS, ST

JAWABAN
Saudara penanya yg kami hormati.
Melihat dari paparan yang anda ceritakan…
Dalam hal ini, ada 2 versi pemahaman yang keduanya sama benar yang harus dicari titik temunya.
  1. Apa yang anda hitung, karena kredit cair 66,5 juta. DP yang telah anda bayarkan 10 juta. Jadi, menurut anda kekurangannya adalah 18,5 juta.
  2. Menurut pihak penjual karena dalam aturan intern mereka DP 40 juta dan telah dibayarkan10 juta, maka sisanya adalah tetap 30 juta
Kedua pemahaman tersebut sama-sama benar, hanya berbeda segi pandang teknis perhitungannya
Mengapa dikatakan benar?
Karena pihak leasing dan penjual adalah 2 pihak yang berbeda dan berbeda pula aturan mereka… pihak penjual tidak terikat dengan aturan berapa pihak leasing akan mencairkan dana anda, ia akan tetap menghitung sesuai aturan yang berlaku di perusahaannya…sebaliknya pihak leasing akan mencairkan dana sesuai permohonan nasabah atau manurut perhitungan mereka…
Sebaiknya yang anda lakukan paling tidak ada 2 alternatif.
  1. Nego kepada pihak penjual agar mengurangi DPnya sesuai dengan perhitungan kekurangan.. karena pihak leasing mencairlan 66,5 juta dan anda telah bayar 10 juta, maka sisa 18,5 juta.
  2. Kalau tidak bisa, karena terkait dengan aturan yang berlaku juga di perusahaan penjual yang memang DP nya tidak bisa diturunkan atau karena aturan lainnya, maka nego pihak leasing agar merubah dana yang dicairkan yang asalnya 66,5 juta menjadi 55 juta sehingga harga mobil tetap sesuai 95 juta.

Adapun mengenai aturan perjanjian secara umum terdapat pada pasal 1320 KUHPerdata..
Demikian jawaban dari kami.
Atas segala kekurangannya, Kami mohon maaf. Semoga bermanfaat..
Wassalam
Admin


Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?