Ilustrasi Hukum |
PERTANYAAN:
Selamat malam,,
Saya Heru Gumalta Holis, mau konsultasi sama Bapak.
Begini ceritanya:
Saya membeli mobil seharga Rp. 95 juta rupiah. Saya
berencana untuk menggunakan jasa leasing, dengan meminjam dana untuk dibayarkan
langsung kepada Penjual. Saat itu saya dan penjual tidak tahu dana yang ingin
dipinjam akan cair berapa, tapi kata penjual DP untuk mobil tersebut sekitar 35
– 40 jt. Saat itu saya bayarkan dulu 10 jt sebagai tanda jadi. Jadi kekurangan
DP saya anggap saja 30 jt, kata si Penjual.
Kemudian dana pinjaman tersebut cair sejumlah 66,5
jt. Saat ingin melunasi kekurangan pembayaran DP, menurut saya, kekurangan yang
harus saya bayarkan sebesar 18,5 jt. Sedangkan menurut penjual, kekuarangannya
tetap 30 juta karena diawal pembelian sudah disepakati kekurangan DP sebesar 30
jt.
Pertanyaan saya:
1.
Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, kasus ini dikategorikan
sebagai kasus apa?
2.
Menurut Bapak (dari segi hukum), pihak mana yang
benar dan UU/peraturan-peraturan yang mendukungnya ada pada
UU/peraturan-peraturan nomor dan tahun berapa, pasal berapa?
3.
Di dokumen administrasi Surat Perjanjian Pinjaman atau
apalah namanya, hanya ada Pihak Leasing dan Saya.
4.
Tidak ada dokumen tertulis semisal kuitansi pembelian
antara saya dan penjual.
Demikian pertanyaan saya. Besar harapan saya, email
ini segera Bapak balas. Sebelumnya saya mohon maaf untuk kiriman email yang
mungkin tidak tepat karena sudah larut dan besok hari libur.
Atas masukan, saran dan pendapat Bapak, saya
ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
HERU GUMALTA HOLIS, ST
JAWABAN
Saudara
penanya yg kami hormati.
Melihat dari
paparan yang anda ceritakan…
Dalam hal
ini, ada 2 versi pemahaman yang keduanya sama benar yang harus dicari titik
temunya.
- Apa yang anda hitung, karena kredit cair 66,5 juta. DP yang telah anda bayarkan 10 juta. Jadi, menurut anda kekurangannya adalah 18,5 juta.
- Menurut pihak penjual karena dalam aturan intern mereka DP 40 juta dan telah dibayarkan10 juta, maka sisanya adalah tetap 30 juta
Kedua
pemahaman tersebut sama-sama benar, hanya berbeda segi pandang teknis
perhitungannya
Mengapa
dikatakan benar?
Karena pihak
leasing dan penjual adalah 2 pihak yang berbeda dan berbeda pula aturan mereka…
pihak penjual tidak terikat dengan aturan berapa pihak leasing akan mencairkan
dana anda, ia akan tetap menghitung sesuai aturan yang berlaku di
perusahaannya…sebaliknya pihak leasing akan mencairkan dana sesuai permohonan
nasabah atau manurut perhitungan mereka…
Sebaiknya
yang anda lakukan paling tidak ada 2 alternatif.
- Nego kepada pihak penjual agar mengurangi DPnya sesuai dengan perhitungan kekurangan.. karena pihak leasing mencairlan 66,5 juta dan anda telah bayar 10 juta, maka sisa 18,5 juta.
- Kalau tidak bisa, karena terkait dengan aturan yang berlaku juga di perusahaan penjual yang memang DP nya tidak bisa diturunkan atau karena aturan lainnya, maka nego pihak leasing agar merubah dana yang dicairkan yang asalnya 66,5 juta menjadi 55 juta sehingga harga mobil tetap sesuai 95 juta.
Adapun mengenai
aturan perjanjian secara umum terdapat pada pasal 1320 KUHPerdata..
Demikian
jawaban dari kami.
Atas segala
kekurangannya, Kami mohon maaf. Semoga bermanfaat..
Wassalam
Admin
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar