Ilustrasi Hukum |
PERTANYAAN:
Mohon
pencerahannya,
Apakah saya bisa meminta / menuntut polisi untuk meniadakan atau menggugurkan penyidikan yang tidak ada bukti yang kuat dan jelas-jelas mengada-ada dari pihak pelapor ?
Khawatir saya, polisi akan terus melakukan
penyidikan dgn tujuan akhirsupaya kami memberikan uang pelicin untuk menutup
laporan dari pihakPelapor.Apakah saya bisa meminta / menuntut polisi untuk meniadakan atau menggugurkan penyidikan yang tidak ada bukti yang kuat dan jelas-jelas mengada-ada dari pihak pelapor ?
Miko
JAWABAN:
Saudara penanya yang
kami hormati.
Terima
kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.Kewenangan penyidik untuk
menghentikan penyidikan bersumber pada pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Menurut
pasal tersebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan:
1.
Tidak adanya bukti yang cukup.
Dihentikannya
penyidikan karena penyidik tidak memperoleh bukti, atau memperoleh bukti tapi
tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2.
Peristiwa yang disidik ternyata bukan
merupakan tindak pidana.
Hal ini karena tidak
terpenuhinya unsur-unsur tidak pidana yang disangkakan. Apabila dari hasil
penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berpendapat apa yang disangkakan terhadap
tersangka bukan merupakan perbuatan pelanggaran dan kejahatan, dalam hal ini
berwenang menghentikan penyidikan. atau tegasnya, jika apa yang disangkakan
bukan kejahatan maupun pelanggaran pidana yang termasuk kompetensi peradilan
umum, jadi tidak merupakan pelanggaran dan kejahatan seperti yang diatur dalam
KUHP atau dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus yang termasuk
dalam ruang lingkup wewenang peradilan umum, penyidikan beralasan dihentikan.
3.
Penghentian penyidikan dilakukan demi
hukum.
Penghentian penyidikan
demi hukum dilakukan karena adanya alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan
hilangnya hak menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, pasal 76 sd 85.
Misal tertuduh meninggal dunia (pasal 77), atau karena daluwarsa (pasal
78).
Untuk keperluan itu
Peyidik Polri atau Penyidik PNS mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian
Penyidikan. SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri
atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara
pidana. Dengan dihentikannya penyidikan berdasarkan SP3 tersebut, maka pada
saat itu juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menjadi berhenti, dan
dalam hal tersangka ditahan maka wajib segera dikeluarkan, serta barang sitaan
wajib segera dikembalikan. Dalam hal penyidik mengeluarkan SP3, maka
berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu jika yang menghentikan penyidikan
adalah penyidik Polri maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada
penuntut umum dan tersangka/keluarganya, sedangkan jika yang menghentikan
penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan
pada penyidik Polri (sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi
atas penyidikan) dan penuntut umum.
Jika
penyidik berkesimpulan bahwa berdasar hasil penyelidikan atau penyidikan tidak
cukup bukti atau alasan untuk menuntut tersangka di muka persidangan, akan
tetapi ada oknum penyidik yang sengaja mengulur ulur waktu karena ada maksud,
maka langkah hukumnya adalah ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
Tersangka/terdakwa mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian berdasar Pasal
95 KUHAP.
(1)
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan.
(2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau
penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana
dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,
diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3)
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat
(1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah
mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5)
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4)
mengikuti acara praperadilan.
Demikian jawaban dari
kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar