.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » , » Langkah Hukum Jika Penyidik Tidak Menghentikan Penyidikan

Langkah Hukum Jika Penyidik Tidak Menghentikan Penyidikan

Posted by PROTEK KONSUMEN on Jumat, 28 April 2017


Ilustrasi Hukum

PERTANYAAN:

Mohon pencerahannya,
Apakah saya bisa meminta / menuntut polisi untuk meniadakan atau menggugurkan penyidikan yang tidak ada bukti yang kuat dan jelas-jelas mengada-ada dari pihak pelapor ?
Khawatir saya, polisi akan terus melakukan penyidikan dgn tujuan akhirsupaya kami memberikan uang pelicin untuk menutup laporan dari pihakPelapor.
Miko

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.Kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan bersumber pada pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Menurut pasal tersebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan:
1.      Tidak adanya bukti yang cukup.
Dihentikannya penyidikan karena penyidik tidak memperoleh bukti, atau memperoleh bukti tapi tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
2.      Peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tidak pidana yang disangkakan. Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berpendapat apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan pelanggaran dan kejahatan, dalam hal ini berwenang menghentikan penyidikan. atau tegasnya, jika apa yang disangkakan bukan kejahatan maupun pelanggaran pidana yang termasuk kompetensi peradilan umum, jadi tidak merupakan pelanggaran dan kejahatan seperti yang diatur dalam KUHP atau dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus yang termasuk dalam ruang lingkup wewenang peradilan umum, penyidikan beralasan dihentikan.
3.      Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.
Penghentian penyidikan demi hukum dilakukan karena adanya alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, pasal 76 sd 85. Misal tertuduh meninggal dunia (pasal 77), atau karena daluwarsa (pasal 78).  
Untuk keperluan itu Peyidik Polri atau Penyidik PNS mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan. SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana. Dengan dihentikannya penyidikan berdasarkan SP3 tersebut, maka pada saat itu juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menjadi berhenti, dan dalam hal tersangka ditahan maka wajib segera dikeluarkan, serta barang sitaan wajib segera dikembalikan. Dalam hal penyidik mengeluarkan SP3, maka berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya, sedangkan jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada penyidik Polri (sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan) dan  penuntut umum.
Jika penyidik berkesimpulan bahwa berdasar hasil penyelidikan atau penyidikan tidak cukup bukti atau alasan untuk menuntut tersangka di muka persidangan, akan tetapi ada oknum penyidik yang sengaja mengulur ulur waktu karena ada maksud, maka langkah hukumnya adalah ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Tersangka/terdakwa mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian berdasar Pasal 95 KUHAP.
(1)   Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2)   Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3)   Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)   Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5)   Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?