PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen merupakan hal yang perlu ada
dan diadakan oleh pemerintah sebagai bentuk dari usaha Pembangunan Nasional.
Oleh sebab itu setiap usaha untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen
haruslah dilakukan oleh kita semua. Pelaksanaan perlindungan konsumen bisa
ditempuh dengan banyak cara, salah satunya mendirikan lembaga-lembaga yang
bergerak pada usaha perlindungan konsumen.
Lembaga-lembaga ini pada dasarnya harus didirikan
oleh pemerintah dan hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah ada yakni Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN). Namun adanya lembaga resmi kenegaraan dalam
perlindungan konsumen tidaklah cukup, diperlukan badan lain yang berbeda dan
bergerak secara terpisah dengan BPKN seperti lembaga swasta atau swadaya dari
masyarakat. Hal ini untuk menghindari sentralisasi kewenangan serta politisasi
dari lembaga tersebut.
Mari Kita Menjadi Konsumen Cerdas |
Dalam UUPK sendiri terdapat pengaturan dari lembaga
perlindungan konsumen. Mulai dari lembaga resmi seperti BPKN, atau pun lembaga
swadaya masyarakat semisal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah
salah satu wadah perlindungan konsumen telah ada, yang penting dan harus
diperhatikan ialah bagaimana lembaga-lembaga tersebut harusnya serta apa saja
peranannya dalam perlindungan konsumen.
Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih
lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang
lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju
dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang
berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam
rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian
akibat produk yang diedarkan di masyarakat.
Secara khusus yang dimaksud dengan product
liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan
suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang
mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat
dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk,
dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja
dari badan-badan usaha di atas.
Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah
lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau
sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan
kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab
Aku Cinta Produk Indonesia |
DASAR
HUKUM
YLPKN berlandaskan :
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
3. Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha
Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2001 tentang Yayasan
6. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan
Konsumen
7. Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 Tentang
LPKSM (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No.104 Tambahan Lembaran Negara No.4127)
8. Kepmen Perindag RI Nomor: 302 /MPP /Kep/10/2001
Tentang Pendaftaran LPKSM
9. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh Dinas Indag Prop/Kab/Kota
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
11.AKTE NOTARIS NOMOR :14 FEB 2017/LUKMAN HAKIM
GUSTI, SH
12.SK MENKUMHAM NOMOR AHU: 0003048.AH.01.04 TAHUN
2017
13. Peraturan-peraturan lain yang mengikat tentang
Perlindung Konsumen
Program kerja sebagai berikut :
I. Bidang Perlindungan Konsumen :
1.
Pembentukan Perwakilan untuk Tingkat Provinsi, Kab./Kota,
2.
Pembentukan Posko Kecamatan dan Desa/Kelurahan disetiap daerah yang dianggap
perlu.
3.
Pembentukan Badan Usaha YLPKN untuk Pengurus Pusat atau Perwakilan
II. Bidang Pendidikan dan Publikasi:
1.
Melaksanakan Kegiatan Pelatihan/Seminar untuk Pengembangan SDM Anggota.
2.
Menerbitkan Buletin/Koran Tentang Perlindungan Konsumen
III. Bidang Penelitian dan Pemengembangan:
1. Melakukan Kunjungan ke Instansi/Lembaga
Pengambil Kebijakan untuk mendapatkan data/file tentang suatu kebijakan, baik
ditingkat Pusat, Provinsi maupun ditingkat Kab/kota.
2. Melaksanakan Sosialisasi dari suatau
Kebijakan terhadap Instansi terkait baik Pemerintah, lembaga Swasta serta
masyarakat luas yang berhubungan dengan bidang dan ketentuan Kebijakan
tersebut.
3. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Kebijakan Pemerintah pada Instansi terkait baik Pemerintah maupun Lembaga
Swasta yang berhubungan dengan bidang Kebijakan tersebut.
IV. Bidang Humas dan Investigasi:
1. Melaksanakan Kegiatan Pendampingan terhadap
Masyarakat atau Lembaga yang membutuhkan dalam hal pembelaan Hak-Hak mereka,
sesuai dengan ketentuan yang ada.
2. Melaksanakan Kegiatan sosial berupa;
Memberikan Bantuan Gratis Makanan dan Minuman Kesehatan terhadap masyarakat
yang membutuhkan dan kurang mampu (Fakir Miskin, Panti Jompo dan Anak
Terlantar).
3. Memberikan Bantuan Sosial terhadap masyarakat
korban bencana kebakaran, banjir serta bencana lainnya berupa; Pakain,
obat-obatan dan makanan serta tenaga sesuai kemampuan.
V. Bidang Hukum
1. Melakukan Pendampingan terhadap Konsumen
sebelum dan atau berperkara di Pengadilan Negeri/Agama
2.
Melaksanakan Tinjauan/Pemeriksaan Realisasi dari laporan Penggunaan Anggaran
Terhadap Seluruh Instansi Pemerintah maupun Swata yang menggunakan Anggaran
APBN atau APBD
Konsumen Cerdas |
TUGAS POKOK YLPKN
YLPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan
Konsumen serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Tugas YLPKN adalah:
1.Menyebarkan informasi dalam rangka peningkatkan
kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian kosnumen dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang
memerlukan
3.Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya
mewujudkan perlindungan konsumen;
4.Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,
termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen
5.Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan
masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
JENIS
– JENIS KEGIATAN YLPKN
YLPKN menjalanakan kegiatan sebagai berikut :
1.Bidang sosial, meiputi :
a.Perlindungan
konsumen
b.Bantuan
hukum
c.Mendirikan
pendidikan umum mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan taman kanak-kanak,
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, samapai
perguruan tinggi.
d.Mendirikan
percetakan dan penerbitan majalah dan Koran.
Perlindungan Konsumen |
2.Bidang kemanusiaan meliputi ;
a.Memberikan
bantuan pada korban bencana alam.
b.Memberikan
bantuan kepada anak yatim piatu dan anak-anak terlantar
c.Memberikan
bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
d.Mendirikan
dan menyelenggarakan rumah singgah.
e.Melestarikan
lingkungan hidup.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar