.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusa ( YLPKN ) The Foundation For Consumer Protection Agencies Of Nusa

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusa ( YLPKN ) The Foundation For Consumer Protection Agencies Of Nusa

Posted by PROTEK KONSUMEN on Selasa, 25 April 2017



PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen merupakan hal yang perlu ada dan diadakan oleh pemerintah sebagai bentuk dari usaha Pembangunan Nasional. Oleh sebab itu setiap usaha untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen haruslah dilakukan oleh kita semua. Pelaksanaan perlindungan konsumen bisa ditempuh dengan banyak cara, salah satunya mendirikan lembaga-lembaga yang bergerak pada usaha perlindungan konsumen.
Lembaga-lembaga ini pada dasarnya harus didirikan oleh pemerintah dan hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah ada yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Namun adanya lembaga resmi kenegaraan dalam perlindungan konsumen tidaklah cukup, diperlukan badan lain yang berbeda dan bergerak secara terpisah dengan BPKN seperti lembaga swasta atau swadaya dari masyarakat. Hal ini untuk menghindari sentralisasi kewenangan serta politisasi dari lembaga tersebut.
Mari Kita Menjadi Konsumen Cerdas
Dalam UUPK sendiri terdapat pengaturan dari lembaga perlindungan konsumen. Mulai dari lembaga resmi seperti BPKN, atau pun lembaga swadaya masyarakat semisal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah salah satu wadah perlindungan konsumen telah ada, yang penting dan harus diperhatikan ialah bagaimana lembaga-lembaga tersebut harusnya serta apa saja peranannya dalam perlindungan konsumen.
Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.
Secara khusus yang dimaksud dengan product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab

Aku Cinta Produk Indonesia
DASAR HUKUM
YLPKN berlandaskan :
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.    Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
       Usaha Tidak Sehat.
4.    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif  Penyelesian  Sengketa
5.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16  
        Tahun 2001 tentang Yayasan
6.   Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
        Perlindungan Konsumen
7. Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 Tentang LPKSM (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No.104 Tambahan Lembaran Negara No.4127)
8. Kepmen Perindag RI Nomor: 302 /MPP /Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran LPKSM
9. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh Dinas Indag Prop/Kab/Kota
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
11.AKTE NOTARIS NOMOR :14 FEB 2017/LUKMAN HAKIM GUSTI, SH
12.SK MENKUMHAM NOMOR AHU: 0003048.AH.01.04 TAHUN 2017
13. Peraturan-peraturan lain yang mengikat tentang Perlindung Konsumen

PROGRAM KERJA
Logo YLPKN
Program kerja sebagai berikut :
I. Bidang Perlindungan Konsumen :
1. Pembentukan Perwakilan untuk Tingkat Provinsi, Kab./Kota,
2. Pembentukan Posko Kecamatan dan Desa/Kelurahan disetiap daerah yang dianggap perlu.
3. Pembentukan Badan Usaha YLPKN untuk Pengurus Pusat atau Perwakilan
II. Bidang Pendidikan dan Publikasi:
1. Melaksanakan Kegiatan Pelatihan/Seminar untuk Pengembangan SDM Anggota.
2. Menerbitkan Buletin/Koran Tentang Perlindungan Konsumen 
III. Bidang Penelitian dan Pemengembangan:
1.   Melakukan Kunjungan ke Instansi/Lembaga Pengambil Kebijakan untuk mendapatkan data/file tentang suatu kebijakan, baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun ditingkat Kab/kota.
2.   Melaksanakan Sosialisasi dari suatau Kebijakan terhadap Instansi terkait baik Pemerintah, lembaga Swasta serta masyarakat luas yang berhubungan dengan bidang dan ketentuan Kebijakan tersebut.
3.   Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah pada Instansi terkait baik Pemerintah maupun Lembaga Swasta yang berhubungan dengan bidang Kebijakan tersebut.
IV. Bidang Humas dan Investigasi:
1.   Melaksanakan Kegiatan Pendampingan terhadap Masyarakat atau Lembaga yang membutuhkan dalam hal pembelaan Hak-Hak mereka, sesuai dengan ketentuan yang ada.
2.   Melaksanakan Kegiatan sosial berupa; Memberikan Bantuan Gratis Makanan dan Minuman Kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan dan kurang mampu (Fakir Miskin, Panti Jompo dan Anak Terlantar).
3.   Memberikan Bantuan Sosial terhadap masyarakat korban bencana kebakaran, banjir serta bencana lainnya berupa; Pakain, obat-obatan dan makanan serta tenaga sesuai kemampuan.
V. Bidang Hukum
1.  Melakukan Pendampingan terhadap Konsumen sebelum dan atau berperkara di Pengadilan Negeri/Agama
2. Melaksanakan Tinjauan/Pemeriksaan Realisasi dari laporan Penggunaan Anggaran Terhadap Seluruh Instansi Pemerintah maupun Swata yang menggunakan Anggaran APBN atau APBD

Konsumen Cerdas
TUGAS POKOK YLPKN
YLPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Tugas YLPKN  adalah:
1.Menyebarkan informasi dalam rangka peningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian kosnumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan
3.Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen
5.Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

JENIS – JENIS KEGIATAN YLPKN
YLPKN menjalanakan kegiatan sebagai berikut :
1.Bidang sosial, meiputi :
a.Perlindungan konsumen
b.Bantuan hukum
c.Mendirikan pendidikan umum mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, samapai perguruan tinggi.
d.Mendirikan percetakan dan penerbitan majalah dan Koran.
Perlindungan Konsumen
2.Bidang kemanusiaan meliputi ;
a.Memberikan bantuan pada korban bencana alam.
b.Memberikan bantuan kepada anak yatim piatu dan anak-anak terlantar
c.Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
d.Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
e.Melestarikan lingkungan hidup.

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?