Mungkin tidak
banyak orang yang tahu tentang HARKORNAS (hari konsumen nasional) dan apa
urgensitasnya terhadap masyarakat? Selama ini memang persoalan konsumen belum
diperhatikan padahal kesejahteraan bangsa ditentukan oleh pendapatan ekonomi
masyarakat. Secara umum semua masyarakat adalah konsumen mereka tetap
membutuhkan transaksi dalam menunjang kebutuhan sehari-hari.
Sebelum
ditetapkanya undang-undang no8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
konsumen negara kitaq indonesia belum ada perlindungan hukum tentang konsumen.
Hal tersebut dapat merugikan konsumen dalam melakukan trtansaksi . yang jelas
akan membuat pelaku usaha akan semena-mena dalam menjalankan usahanya.
Pada tahun
1962 amerika serikat mendeklarasikan hari konsumen internasional karna
dilatarbelakangi oleh pelayanan terhadap konsumen yang memiliki kelluhan . Jhon
f kennydi mendeklarsikan hari konsumen internasional pada tanggal 15 maret
1962.
Setelah deklarasi hari konsumen nasional maka beberapa aktivis indonesia menyadari betapa pentingnya membuat lembaga perlindungan konsumen. Dikarenakan belum ada lembaga baik dari pemerintah maupun swata yang fokus pada persoalan konsumen yang pada hakikatnya sering dirugikan. Maka lahirlah organisasi yang fokus mengkasi persoalan konsumen pertama yakni YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada tanggal 11 mei 1973
Setelah deklarasi hari konsumen nasional maka beberapa aktivis indonesia menyadari betapa pentingnya membuat lembaga perlindungan konsumen. Dikarenakan belum ada lembaga baik dari pemerintah maupun swata yang fokus pada persoalan konsumen yang pada hakikatnya sering dirugikan. Maka lahirlah organisasi yang fokus mengkasi persoalan konsumen pertama yakni YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada tanggal 11 mei 1973
Pada tahun
1999 di indonesia kemudian terbitlah undang-undang yang mengatur tentang
konsumen tyakni hal yang berkaitan lang sung dengan persoalan konsumen seperti
kewajiban konsumen, hak- hak konsumen hak dan kewajiban pelaku usaha dan
penyelenggara perlindungan konsumen.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar