.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » MEMAKNAI LEBIH DALAM HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKORNAS)

MEMAKNAI LEBIH DALAM HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKORNAS)

Posted by PROTEK KONSUMEN on Minggu, 23 April 2017



Mungkin tidak banyak orang yang tahu tentang HARKORNAS (hari konsumen nasional) dan apa urgensitasnya terhadap masyarakat? Selama ini memang persoalan konsumen belum diperhatikan padahal kesejahteraan bangsa ditentukan oleh pendapatan ekonomi masyarakat. Secara umum semua masyarakat adalah konsumen mereka tetap membutuhkan transaksi dalam menunjang kebutuhan sehari-hari.
Sebelum ditetapkanya undang-undang no8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen negara kitaq indonesia belum ada perlindungan hukum tentang konsumen. Hal tersebut dapat merugikan konsumen dalam melakukan trtansaksi . yang jelas akan membuat pelaku usaha akan semena-mena dalam menjalankan usahanya.
Pada tahun 1962 amerika serikat mendeklarasikan hari konsumen internasional karna dilatarbelakangi oleh pelayanan terhadap konsumen yang memiliki kelluhan . Jhon f kennydi mendeklarsikan hari konsumen internasional pada tanggal 15 maret 1962.
Setelah deklarasi hari konsumen nasional maka beberapa aktivis indonesia menyadari betapa pentingnya membuat lembaga perlindungan konsumen. Dikarenakan belum ada lembaga baik dari pemerintah maupun swata yang fokus pada persoalan konsumen yang pada hakikatnya sering dirugikan. Maka lahirlah organisasi yang fokus mengkasi persoalan konsumen pertama yakni YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada tanggal 11 mei 1973
Pada tahun 1999 di indonesia kemudian terbitlah undang-undang yang mengatur tentang konsumen tyakni hal yang berkaitan lang sung dengan persoalan konsumen seperti kewajiban konsumen, hak- hak konsumen hak dan kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara perlindungan konsumen.

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?