Moh.Sa'id Ramadhan |
Masalah
perdagangan selau saja mempunyai problematika yang berkepanjangan. Pasalnya
masih banyak pelaku usaha yang menghalalkan segala cara untuk meraup keutungan
yang besar. Hal tersebut diakibatkan karna pelaku usaha tidak mengindahkan
peraturan perundang-undangan kode etik yang diberlakukan atas proses transaksi
hingga berakibat konsumen sangat dirugikan dalam proses transasksi. berdasarkan
undang-undang no 8 tahun 1999 BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum.
Wajib kiranya
sebagai pelaku usaha menaati peraturan yang sudah diperundangkan oleh
pemerintah karnabagaimanapun sebagaikonsumen mempunyai hak tertentu dalam
melakukan transaksi begitupun dengan pelaku usaha. Berdasarkan pasal 4 UU No8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ada beberapa hak konsumen atara lain
adalah 1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa; 2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; 3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4.hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5.hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut; 6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen; 7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; 8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9.hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Telah kita
ketahui bersama bahwa barang yang kadaluwarsa tentu mempunyai efek tertentu
bagi kesehatan serta keamanan yang mengkonsumsinya.Tidak sedikit fakta yang
terjadi yang mengakibatkan keracunan bahkan kematian kepada konsumen saat
mengkonsumsi barang yang yang sudah kadaluarsa. Ambil contoh kasus anak yang
meninggal akibat susu sacshet yang dibeli dari toko klontongan di dekat
rumahnya. Bocah tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pelaku usaha
yang memperjualbelikan barang kadaluwarsa diancaman pidana. berdasarkan Pasal
62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Bukan Cuma itu
saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha
dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,
Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah
melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau
pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.Terkait
dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen,
memiliki hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen. Nah ini
semua mata rantai perlindungan konsumen. Maka pedagang diimbau jangan menjual
barang dagangannya telah kadaluarsa.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar