.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » Menjual Barang Kadaluarsa Dimata Hukum

Menjual Barang Kadaluarsa Dimata Hukum

Posted by PROTEK KONSUMEN on Senin, 17 April 2017


Moh.Sa'id Ramadhan

Masalah perdagangan selau saja mempunyai problematika yang berkepanjangan. Pasalnya masih banyak pelaku usaha yang menghalalkan segala cara untuk meraup keutungan yang besar. Hal tersebut diakibatkan karna pelaku usaha tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan kode etik yang diberlakukan atas proses transaksi hingga berakibat konsumen sangat dirugikan dalam proses transasksi. berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1999 BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Wajib kiranya sebagai pelaku usaha menaati peraturan yang sudah diperundangkan oleh pemerintah karnabagaimanapun sebagaikonsumen mempunyai hak tertentu dalam melakukan transaksi begitupun dengan pelaku usaha. Berdasarkan pasal 4 UU No8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ada beberapa hak konsumen atara lain adalah 1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Telah kita ketahui bersama bahwa barang yang kadaluwarsa tentu mempunyai efek tertentu bagi kesehatan serta keamanan yang mengkonsumsinya.Tidak sedikit fakta yang terjadi yang mengakibatkan keracunan bahkan kematian kepada konsumen saat mengkonsumsi barang yang yang sudah kadaluarsa. Ambil contoh kasus anak yang meninggal akibat susu sacshet yang dibeli dari toko klontongan di dekat rumahnya. Bocah tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pelaku usaha yang memperjualbelikan barang kadaluwarsa diancaman pidana. berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Bukan Cuma itu saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen. Nah ini semua mata rantai perlindungan konsumen. Maka pedagang diimbau jangan menjual barang dagangannya telah kadaluarsa.

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?