.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » MARAKNYA DEBT KOLEKTOR, MERESAHKAN WARGA

MARAKNYA DEBT KOLEKTOR, MERESAHKAN WARGA

Posted by PROTEK KONSUMEN on Senin, 17 April 2017



 
Haris Daman Huri, S.Sos
R
esahnya warga disaat kondisi terhimpit seakan-akan membuat kelabakan untuk membayar cicilan yang seakan menjerat pihak konsumen maka dari pada itu para pelaku usaha semakin meraja lela khususanya dalam menjerat konsumennya dengan iming- iming yang menjanjikan dengan tawaran yang menggiurkan dengan suku bunga yang rendah atau harga murah.
Dengan adanya pelaku usaha maka sangaat mudah untuk debt kolektor dalam melancarkan aksinya untuk merampas barang-barang yang bukan haknya sehingga para konsumen merasa resah dan terganggu aktifitasnya serta merasa terpojokkan atas ketidaksanggupan membayar semua tagihan yang suku bunganya tidak sesuai Surat Perjanjian yang telah dibuat, dan tindakan debt kolektor yang tidak manusiawi merampas hak yang bukan miliknya ini sudah menggambarkan bahwa debt kolektor sudah menjadi momok bagi para konsumen sesuai pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 menjelaskan bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan
Ada kalanya selaku pihak debt kolektor untuk dalam melaksanakan tugas dan aksinya dengan menggunakan sikap yang ramah dan pembicaran yang baik –baik. kebanyakan pihak debt kolektor ini melakukan aksinya tidak berdasarkan prosedur yang resmi tentang Eksesuki barang yang bergerak atau tidak bergerak. sangat banyaknya debt kolektor yang tidak terorganisir dengan jelas sehingga meresahkan para konsunen dengan sistem eksekusi yang berutal
Dalam sebuah misinya debt kolektor menanyakan hal-hal yang menjerat konsumen untuk memberikan barang yang akan di rampasnya dengan membawa pihak konsumen kekantor dan menyuruh pihak konsumen agar memberikan pernyataan tertulis sebagai bukti i’tikad kepada pelaku usaha, ini jelas- jelas sangat merugikan konsumen dengan membawa konsumen kelubang buaya
Maka dari itu jika pelaku usaha akan mengeksekusi barang jaminan dari konsumen, wajib hukumnya mengunakan peraturan yang berlaku, seperti UU Fidusia,Undang – Undang Hak Tanggungan serta peraturan yang berlaku.

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?