R
|
esahnya warga
disaat kondisi terhimpit seakan-akan membuat kelabakan untuk membayar cicilan yang
seakan menjerat pihak konsumen maka dari pada itu para pelaku usaha semakin
meraja lela khususanya dalam menjerat konsumennya dengan iming- iming yang menjanjikan
dengan tawaran yang menggiurkan dengan suku bunga yang rendah atau harga murah.
Dengan adanya
pelaku usaha maka sangaat mudah untuk debt kolektor dalam melancarkan aksinya
untuk merampas barang-barang yang bukan haknya sehingga para konsumen merasa
resah dan terganggu aktifitasnya serta merasa terpojokkan atas ketidaksanggupan
membayar semua tagihan yang suku bunganya tidak sesuai Surat Perjanjian yang
telah dibuat, dan tindakan debt kolektor yang tidak manusiawi merampas hak yang
bukan miliknya ini sudah menggambarkan bahwa debt kolektor sudah menjadi momok
bagi para konsumen sesuai pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 menjelaskan
bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan
Ada kalanya selaku
pihak debt kolektor untuk dalam melaksanakan tugas dan aksinya dengan menggunakan
sikap yang ramah dan pembicaran yang baik –baik. kebanyakan pihak debt kolektor
ini melakukan aksinya tidak berdasarkan prosedur yang resmi tentang Eksesuki
barang yang bergerak atau tidak bergerak. sangat banyaknya debt kolektor yang
tidak terorganisir dengan jelas sehingga meresahkan para konsunen dengan sistem
eksekusi yang berutal
Dalam sebuah
misinya debt kolektor menanyakan hal-hal yang menjerat konsumen untuk
memberikan barang yang akan di rampasnya dengan membawa pihak konsumen kekantor
dan menyuruh pihak konsumen agar memberikan pernyataan tertulis sebagai bukti i’tikad
kepada pelaku usaha, ini jelas- jelas sangat merugikan konsumen dengan membawa
konsumen kelubang buaya
Maka dari itu
jika pelaku usaha akan mengeksekusi barang jaminan dari konsumen, wajib
hukumnya mengunakan peraturan yang berlaku, seperti UU Fidusia,Undang – Undang Hak
Tanggungan serta peraturan yang berlaku.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar