.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » , » MIRAS; Mematikan, Realita Hukum Yang Terlupakan

MIRAS; Mematikan, Realita Hukum Yang Terlupakan

Posted by PROTEK KONSUMEN on Sabtu, 15 April 2017


JAMHURI AM, Anggota YLPKN



T
elah kita ketahui bersama bahwa, peredaran dan perdagangan minuman beralkohol secara izin adminitrasi telah diperketat oleh pemerintah, tetapi hal tersebut tetap  tidak mampu menutup  gerbang bagi pihak-pihak yang memperdagankan minuman keras secara ilegal. masih banyak pihak-pihak diluar sana yang berusaha untuk menghindari rumitya mengurus izin adminitrasi tentang perdagangan minuman keras. Seperti penjualam minuman keras ilegal, penjualan minuman keras oplosan, bahkan para pejual minuman keras tanpa memperhatikan batasan usia pembelinya, mereka hanya berfikir bagaimana mendapatkan keuntungan tak peduli dengan cara apa bahkan tak peduli walau tindakan tersebut merugikan orang banyak dan pemerintah. sehingga hal tersebut akan memunculkan permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat mengingat dampak buruknya dari minuman keras itu sangat besar.



Berkenaan dengan hal tersebut kehadiran pemerintah sangat  ditunggu  untuk memberikan payung hukum. Jika melihat dari segi sejarahnya pemerintah sudah sejak dulu memberikan sisi payung hukum tentang minuman beralkohol/Miras, pertamakali dengan disahkan UU no 29 Tahun 1947 tentang cukai minuman keras. Namun sayang dalam Undang-undang tersebut yang diatur bukan masalah masalah produksinya ataupun perdagan mirasnya , melainkan cukai yang diterapkan untuk minuman keras saja. Baru kemudian pada masa Orde Baru , ada Kepres yaitu  kepre no. 3/1997 yang engatur tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkokohol. Akan tetapi karena munculnya fenimena Otonomi Daerah yang kemudian berimbas pada kesadaran beberapa Daerah untuk mengeluarkan PERDA yang elarang MIRAS sehingga resistensi terhadap aturan tersebut yang berujung dibatalkannya kepres tersebut oleh Mahkamah Agung dan kemudian diganti dengan perpres no. 74 Tahun 2013.

Berdasarkan perpres 74/2013 minuman keras disebut sebagai minuman yang beralkohol yang mengandung etil atau etanol (C2 H5 OH ) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara di fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destlasi serta diklasifikasi sesuai dengan golongannya. Gol A ( Etil alkohol atau etanol yang kadarnya diatas  1% sampai 5% ), Gol B (Etil alkoholnya atau etanol dengan kadar diatas 5% sampai 20%), Gol C (etil alkoholnya atau Etanol yang kadarnya 20% sampai 55%).

Selanjutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperketat peredaran dan perdagangan minuman beralkohol, Mentri Perdagangan Repuplik Indonesia (MENDAGRI) mengeluarkan peraturan Nomor 06 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/2014 Tentang Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuma Beralkohol, sebagai upaya untuk melindungi moral, budaya masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Melihat secara keseluruhan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sejak dulu hingga saat ini, tidak ada yang mengatur secara sepesifik  tentang larangan memproduksi minuman beralkohol serta tidak ada sanksi hukum secara pidana bagi yang memproduksi MIRAS, padahal secara dampak negatifnya bagi generasi Bangsa sangat jelas, pada peraturan tersebut hannya menagtur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan dan penjualan atau peredaran Minuman Beralkohol. Sehingga permasalahan yang timbul di tengan masyarakat sangat banyak disebabkan oleh minuman beralkohol, mulai dari d konsumsi oleh anak dibawah umur hingga produksi ilegal sepeti minuman keras oplosan yang sangat membayakan nyawa pengkonsumsiya. Ditambah pnegakan hukum yang kurang mengakar untuk menyisir kepelosok-pelosok daerah yang rawan dijadikan tempat penjualan minuman keras. Sampai para penjual barang haram yang bisa mematikan bila di konsumsi berlebihan ini beranggapan hukum sudah terlupakan. 

Hukum itu seharusnya, TEGAS TANPA MENINDAS TAJAM TANPA MENGANCAM

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?