![]() |
JAMHURI AM, Anggota YLPKN |
T
|
elah kita ketahui bersama bahwa,
peredaran dan perdagangan minuman beralkohol secara izin adminitrasi telah
diperketat oleh pemerintah, tetapi hal tersebut tetap tidak mampu menutup gerbang bagi pihak-pihak yang memperdagankan minuman
keras secara ilegal. masih banyak pihak-pihak diluar sana yang berusaha untuk
menghindari rumitya mengurus izin adminitrasi tentang perdagangan minuman
keras. Seperti penjualam minuman keras ilegal, penjualan minuman keras oplosan,
bahkan para pejual minuman keras tanpa memperhatikan batasan usia pembelinya, mereka
hanya berfikir bagaimana mendapatkan keuntungan tak peduli dengan cara apa
bahkan tak peduli walau tindakan tersebut merugikan orang banyak dan pemerintah.
sehingga hal tersebut akan memunculkan permasalahan sosial di tengah-tengah
masyarakat mengingat dampak buruknya dari minuman keras itu sangat besar.
Berkenaan dengan hal tersebut kehadiran
pemerintah sangat ditunggu untuk memberikan payung hukum. Jika melihat
dari segi sejarahnya pemerintah sudah sejak dulu memberikan sisi payung hukum tentang
minuman beralkohol/Miras, pertamakali dengan disahkan UU no 29 Tahun 1947
tentang cukai minuman keras. Namun sayang dalam Undang-undang tersebut yang
diatur bukan masalah masalah produksinya ataupun perdagan mirasnya , melainkan
cukai yang diterapkan untuk minuman keras saja. Baru kemudian pada masa Orde
Baru , ada Kepres yaitu kepre no. 3/1997
yang engatur tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkokohol. Akan
tetapi karena munculnya fenimena Otonomi Daerah yang kemudian berimbas pada
kesadaran beberapa Daerah untuk mengeluarkan PERDA yang elarang MIRAS sehingga
resistensi terhadap aturan tersebut yang berujung dibatalkannya kepres tersebut
oleh Mahkamah Agung dan kemudian diganti dengan perpres no. 74 Tahun 2013.
Berdasarkan perpres 74/2013
minuman keras disebut sebagai minuman yang beralkohol yang mengandung etil atau
etanol (C2 H5 OH ) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung
karbohidrat dengan cara di fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa
destlasi serta diklasifikasi sesuai dengan golongannya. Gol A ( Etil alkohol
atau etanol yang kadarnya diatas 1%
sampai 5% ), Gol B (Etil alkoholnya atau etanol dengan kadar diatas 5% sampai
20%), Gol C (etil alkoholnya atau Etanol yang kadarnya 20% sampai 55%).
Selanjutnya sebagai bentuk
keseriusan pemerintah dalam memperketat peredaran dan perdagangan minuman
beralkohol, Mentri Perdagangan Repuplik Indonesia (MENDAGRI) mengeluarkan
peraturan Nomor 06 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Mentri
Perdagangan Nomor 20/2014 Tentang Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuma
Beralkohol, sebagai upaya untuk melindungi moral, budaya masyarakat serta
meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,
peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Melihat secara keseluruhan
peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sejak dulu hingga saat ini,
tidak ada yang mengatur secara sepesifik
tentang larangan memproduksi minuman beralkohol serta tidak ada sanksi
hukum secara pidana bagi yang memproduksi MIRAS, padahal secara dampak
negatifnya bagi generasi Bangsa sangat jelas, pada peraturan tersebut hannya
menagtur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan dan penjualan
atau peredaran Minuman Beralkohol. Sehingga permasalahan yang timbul di tengan
masyarakat sangat banyak disebabkan oleh minuman beralkohol, mulai dari d
konsumsi oleh anak dibawah umur hingga produksi ilegal sepeti minuman keras
oplosan yang sangat membayakan nyawa pengkonsumsiya. Ditambah pnegakan hukum
yang kurang mengakar untuk menyisir kepelosok-pelosok daerah yang rawan
dijadikan tempat penjualan minuman keras. Sampai para penjual barang haram yang
bisa mematikan bila di konsumsi berlebihan ini beranggapan hukum sudah
terlupakan.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar