S
|
eiring perkembangan teknologi maka semua sisi
kehidupan manusia juga ikut berkembang . semuanya menjadi amat mudah dilakukan.
tidak perlu keluar rumah dalam urusan apapun tingggal mengunakan gedget semua
menjadi beres. Agama yang merupakan dalam mengatur kehidupan manusia dalam
segala aspek kehidupan harus elegan dalam urusan ummat agar menjadi manusia
yang benar bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. maka penting kiranya menjalankan
hukum agama sebagaimana temaktub dalam falsafah bangsa yakni pancasila
![]() |
Haris Damanhuri, S.Sos |
Dalam kehidupan bernegara Tentu merupakan kewajiban
negara harus memberikan kepastian hukum kepada warganya dalam menjalankan semua
aktifitas sosial dan sebagai warga negara yang melindungi rakyatnya, guna
mencapai kesejahteraan keadilan ketentaraman.
Maraknya jual beli di dunia maya menjadi fokus
kajian penulis saat ini, bagaimana sebenarnya hukum jual beli yang diatur oleh
agama dan kontek kekinian. Ditinjau dari segi historis tentu kita tidak akan
pernah menemukan kasus semacam ini di masa rosulullah, sahabat dan tabi’in
bahkan kita tidak akan menemukan hukum semacam ini pada masa imam fiqih penting
kiranya kita mengkaji secara serius tentang penjualan online tersebut yang
sekarang.Marak dilakukan oleh masyarakat umum.
Tidak sulit kiranya kita membahas persoalan jual
beli online.hukum membahas kita cukup membahas tuntas UU NO 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Dalam undang-undang tersebut sudah terrbahas
tuntas tentang hak-hak konsumen dan kewajiban konsumen dalam melakukan
transaksi
Pada pasal 1 poin 1 dan 2 UUITE, bahwa informasi
elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya. Kemudian transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Didalam pasal 2 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan transasi online adalah Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Selain itu, yang dijadikan dasar hukum atas jual
beli online ini adalah pasal 1 poin 24 UU tentang perdagangan, bahwa
perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Mengacu pada hasil bahsul masa’il muktamar NU ke 32
tentang hukum jual beli online adalah: 1. Syarh al-Yaqut an-Nafis karya
Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ
الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ
وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ
وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah
subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan
telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya
Syihabuddin Ar-Ramli:
(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ
الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ
أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ
وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ
رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah)
selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak
terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua
orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus
sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang
tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail
atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan
datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna
aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat. Dalam
pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua), barang yang diperjual
belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal
ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan.
*Haris Damanhuri/Anggota Bid PK
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar