.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » Menakar Hukum Jual Beli Oline Dalam Islam Dan Negara

Menakar Hukum Jual Beli Oline Dalam Islam Dan Negara

Posted by PROTEK KONSUMEN on Rabu, 12 April 2017



S
eiring perkembangan teknologi maka semua sisi kehidupan manusia juga ikut berkembang . semuanya menjadi amat mudah dilakukan. tidak perlu keluar rumah dalam urusan apapun tingggal mengunakan gedget semua menjadi beres. Agama yang merupakan dalam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek kehidupan harus elegan dalam urusan ummat agar menjadi manusia yang benar bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. maka penting kiranya menjalankan hukum agama sebagaimana temaktub dalam falsafah bangsa yakni pancasila
Haris Damanhuri, S.Sos
Dalam kehidupan bernegara Tentu merupakan kewajiban negara harus memberikan kepastian hukum kepada warganya dalam menjalankan semua aktifitas sosial dan sebagai warga negara yang melindungi rakyatnya, guna mencapai kesejahteraan keadilan ketentaraman.
Maraknya jual beli di dunia maya menjadi fokus kajian penulis saat ini, bagaimana sebenarnya hukum jual beli yang diatur oleh agama dan kontek kekinian. Ditinjau dari segi historis tentu kita tidak akan pernah menemukan kasus semacam ini di masa rosulullah, sahabat dan tabi’in bahkan kita tidak akan menemukan hukum semacam ini pada masa imam fiqih penting kiranya kita mengkaji secara serius tentang penjualan online tersebut yang sekarang.Marak dilakukan oleh masyarakat umum.
Tidak sulit kiranya kita membahas persoalan jual beli online.hukum membahas kita cukup membahas tuntas UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang-undang tersebut sudah terrbahas tuntas tentang hak-hak konsumen dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi
Pada pasal 1 poin 1 dan 2 UUITE, bahwa informasi elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kemudian transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Didalam pasal 2 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan transasi online adalah Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Selain itu, yang dijadikan dasar hukum atas jual beli online ini adalah pasal 1 poin 24 UU tentang perdagangan, bahwa perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Mengacu pada hasil bahsul masa’il muktamar NU ke 32 tentang hukum jual beli online adalah: 1. Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri:
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:
(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat. Dalam pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua), barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan.

*Haris Damanhuri/Anggota Bid PK

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?