Menara Base Transmitter Station (BTS) sangat vital
untuk penyelenggaraan telekomunikasi nirkabel, karena berfungsi menjadi
penghubung sinyal antar kawasan. Semakin rapat jarak antar Menara BTS, maka
kualitas layanan telekomunikasi menjadi semakin baik. Oleh karena itu, jika
suatu kawasan tidak memiliki Menara BTS, maka di kawasan tersebut dapat terjadi
blank spot atau tidak terdapat layanan telekomunikasi nirkabel. Seiring dengan
pesatnya pertumbuhan pengguna telepon genggam dan operator telekomunikasi, pertumbuhan
Menara BTS juga semakin pesat. Saat ini diperkirakan jumlah Menara BTS yang ada
di seluruh Indonesia sudah lebih dari 35 ribu buah dan diprediksikan jumlahnya
akan terus bertambah.
Pada kawasan yang padat penduduk, dibutuhkan jumlah Menara
BTS yang banyak. Hal itu dikarenakan, setiap Menara BTS memiliki kapasitas
maksimal pengguna, sehingga agar kualitas layanan tetap baik, perlu banyak
Menara BTS untuk melayani banyak pengguna. Didorong oleh pertimbangan untuk
melayani penggunanya, masing-masing operator telekomunikasi secara agresif
membangun Menara BTS. Ada dua cara yang umum dilakukan oleh para operator
telekomunikasi, yaitu membangun Menara BTS khusus atau menempatkan BTS di puncak
bangunan-bangunan tinggi. Pada awalnya, pemerintah pusat maupun daerah tidak
begitu menaruh perhatian dalam hal pembangunan Menara BTS ini. Namun belakang
hari, pemerintah pusat dan daerah mulai merisaukan fenomena yang kerap disebut
sebagai hutan menara.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika, merespon fenomena hutan menara tersebut dengan mengelurkan
Permenkominfo No 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara
Telekomunikasi. Tujuan esensial dari peraturan tersebut adalah menghambat
pertumbuhan Menara BTS dengan cara mewajibkan para operator telekomunikasi
menggunakan Menara BTS secara bersama-sama. Menariknya, salah satu pasal dalam
peraturan tersebut yang intinya menyatakan bahwa Menara BTS boleh didirikan setelah
mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, justru di belakang hari malah
menjadi dasar hukum bagi beberapa Pemerintah Daerah untuk menggenjot PAD dari
perizinan Menara BTS tersebut. Belakangan hari aturan ini berkembang menjadi
persoalan besar, karena Pemda sebagai otoritas pemberi izin-izin tertentu
ternyata menolak perpanjangan izin sejumlah Menara BTS dan bahkan merubuhkan
Menara BTS yang izinnya tidak diperpanjang tersebut.
Sampai tahun 2010, kasus perubuhan Menara BTS yang paling
banyak terjadi adalah di Kabupaten Badung, Bali. Perubuhan tersebut dilakukan
secara resmi oleh pihak Pemda Badung berdasarkan Perda Kabupaten Badung No. 6
Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara
Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang ditetapkan dan mulai berlaku
sejak tanggal 23 Mei 2008. Pada bulan Februari 2009, Pemkab Badung tidak
memperpanjang izin Menara BTS dan kemudian merubuhkan 3 buah Menara BTS milik
PT. Solusi Kreasi Pratama (Indonesian Tower). Berdasarkan pemberitaan Tempo,
Pemkab Badung ternyata sudah memiliki kerjasama dengan satu perusahaan bernama
PT. Bali Towerindo Sentra (PT. BTS) sejak tanggal 7 Mei 2007 dan perubuhan
Menara BTS milik kompetitor PT. BTS tersebut diduga merupakan salah satu poin
yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Badung dan PT. BTS. Di satu sisi,
pemerintah pusat, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian
mengirimkan surat pada tanggal 16 feb 2009 dengan No. 75/M.KOMINFO/2/2009
dengan perihal Penghentian Pembongkaran Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Badung kepada Menteri Dalam Negeri. Menkominfo meminta Mendagri
menginstruksikan Bupati Badung agar untuk sementara waktu menghentikan
tindakannya merubuhkan Menara BTS eksisting. Pemerintah pusat bahkan kemudian
mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala BKPM No. 18 tahun 2009, No.
07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Menarik untuk dicatat
bahwa dalam Peraturan Bersama tersebut Menara BTS dikategorikan sebagai
infrastruktur. Di sisi lain, Indonesian Tower sebagai pihak yang dirugikan
langsung kemudian menggugat Keputusan Bupati Badung ke PTUN dan Bupat Badung
dinyatakan kalah pada tanggal 12 Mei 2009.
Kemudian dalam perkembangannya, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha turut terlibat dalam kasus Badung ini. Pada tanggal 20 Mei
2009 melalui Surat No 650/SET/DE/V/2009 KPPU mengemukakan belum ditemukan
indikasi pelanggaran thd UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi, pada tanggal 18 Juni 2009, Ketua KPPU
kemudian mengirim surat ke Bupati Badung dengan No. 408/K/VI/2009 dengan
perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Pembangunan Menara
Telekomunikasi Terpadu. Ketua KPPU menyarankan agar Bupati Badung
menyempurnakan Perda Kab Badung No. 6 Tahun 2008, mencabut hak eksklusif PT.
Bali Towerindo Sentra, dan mengizinkan penyelenggara eksisting mengelola menara
bersama. Pemkab Badung ternyata tidak mengindahkan saran dan pertimbangan KPPU
tersebut. Berkaitan dengan surat KPPU tersebut, Mendagri melalui surat No.
188.342/4331/SJ tertanggal 8 Desember 2009 kemudian juga meminta Bupati Badung
menyempurnakan Perda Kab. Badung No. 6 Tahun 2008 dengan alasan bahwa Perda
tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Tetapi, ternyata perubuhan
terus berlangsung dan sampai pada bulan Februari 2010 tercatat sedikitnya 31
Menara BTS sudah dirubuhkan oleh Pemkab Badung.
Pada tanggal 7 Februari 2010, Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengeluarkan Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang
Kekhawatiran Terhadap Potensi Dampak Perobohan Menara Telekomunikasi di Badung,
Bali bagi Kelangsungan Layanan Publik, Perkembangan Pariwisata, dan Stabilitas
Keamanan Setempat. Dalam Siaran Pers tersebut menarik untuk dicatat bahwa
Kemkominfo menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov DI Yogjakarta sebagai
Pemda yang dapat menyelesaikan masalah secara elegan dan komprehensif. Namun mengingat
bahwa Siaran Pers tersebut tidak memiliki akibat hukum, maka dapat dikatakan
bahwa sampai saat ini persoalan terkait tindakan Pemkab Badung merubuhkan
Menara BTS tersebut belum ada solusi hukum yang tuntas.
Jika pemerintah serius membenahi sistem hukum, maka kasus
perubuhan Menara BTS di Kabupaten Badung ini sebenarnya dapat menjadi pintu
untuk merevisi sejumlah perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut perlu
diatur secara tegas kedudukan Peraturan Menteri dalam hirarkhi
perundang-undangan dan hubungannya dengan Peraturan Daerah. Selain itu, perlu
pula diatur secara jelas asas umum perundang-undangan, seperti lex specialis
derogat lex generalis atau lex posteriori derogat lex priori, karena dalam
prakteknya sekarang ini pemaknaan terhadap asas-asas tersebut telah cenderung
simpang siur. Hal ini diperlukan mengingat dalam kasus ini terdapat 2 peraturan
yang dikeluarkan oleh Menkominfo yang mengatur obyek hukum yang sama.
Kedua, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Definisi mengenai perjanjian perlu diubah,
sehingga tidak hanya perjanjian antar pelaku usaha, tetapi juga antara pelaku
usaha dengan pihak non pelaku usaha. Aturan mengenai Persekongkolan perlu
diatur ulang dengan memasukkan pasal mengenai larangan pelaku usaha
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghentikan pengoperasian suatu sarana
usaha dari pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar sarana usaha dari pelaku
usaha pesaingnya menjadi berkurang baik dari jumlah maupun kualitas. Membuat
aturan baru yang memuat kriteria mengenai kebijakan pemerintah atau peraturan
yang dianggap melahirkan persaingan usaha tidak sehat dan mengatur akibat hukum
terhadap suatu kebijakan pemerintah atau peraturan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua Undang-Undang tersebut dapat
diharmonisasikan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat dan
pemerintah daerah di bidang perizinan. Dari praktek yang terjadi selama ini,
tampak telah terjadi pergeseran konseptual terkait kewenangan pemerintah di
bidang perizinan. Semula perizinan adalah instrumen hukum untuk mengalokasikan
sumber daya alam yang bersifat terbatas, mengontrol pengusahaan dari cabang
produksi yang mengusai hajat hidup orang banyak, atau mengontrol kegiatan usaha
yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu kenyamanan orang banyak.
Tetapi sekarang perizinan di dalam praktek telah direduksi maknanya menjadi
sekedar instrumen hukum untuk mendapat uang dari pemohon izin, sehingga
perizinan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Kewenangan
perizinan yang tanpa kendali juga menjadi penyubur praktek suap-menyuap,
kolusi, dan persekongkolan antara aparat pemerintah dan pelaku usaha. Untuk
menghambat dan menindak penyalahgunaan kewenangan perizinan tersebut, dalam UU
PTUN perlu ada aturan baru yang memuat kriteria pembatalan suatu Keputusan TUN
dengan alasan bahwa Keputusan TUN tersebut menguntungkan orang atau korporasi
tertentu tetapi berpotensi untuk merugikan perekonomian Negara. Kemudian, dalam
UU Pemberantasan Tipikor perlu ada aturan baru yang menyatakan bahwa putusan
PTUN yang menggunakan alasan sebagaimana disebutkan di atas dapat digunakan
sebagai petunjuk bagi hakim untuk menentukan adanya suatu tindak pidana
korupsi.
Tanpa bermaksud mengkomentari secara khusus kasus perubuhan
menara telekomunikasi di Badung, saya berpendapat bahwa pada prinsipnya suatu
menara telekomunikasi boleh dirubuhkan jika ada bukti ilmiah bahwa menara
telekomunikasi tersebut membahayakan keselamatan umum. Selain itu saya berpendapat
bahwa terhadap pelaksanaan semua kewenangan perizinan yang dimiliki pemerintah
baik pusat maupun daerah yang dianggap diskriminatif atau menguntungkan
pribadi, korporasi, atau pihak tertentu, perlu ditelaah lebih mendalam mengenai
ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di dalamnya; terutama terkait
pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Akhir kata, semoga ke
depan kegiatan penyelenggaraan menara telekomunikasi dapat berlangsung semakin
baik dan aman untuk masyarakat, sehingga layanan telekomunikasi dapat
diselenggarakan dengan kualitas yang prima dan biayanya makin murah
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN


0 komentar:
Posting Komentar