![]() | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kabag Humas PP Pemko Tebingtinggi Abdul Halim Purba dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (28/8) menjelaskan, pada kegiatan tersebut Mendagri melalui Staf Ahli membahas terkait dengan majunya e-Commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko Bagus dan lainnya.
Mengingat perkembangan (teknologi) tersebut, sangat dibutuhkan regulasi yang bisa mencegah hal-hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian di dalam menciptakan dunia persaingan usaha yang baik guna mencegah terjadinya fluktuasi harga yang tidak teratur dan tanpa terkontrol.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya urusan wajib daerah melalui Kominfo dalam urusan bidang telekomunikasi daerah dan dalam UU Perdagangan telah diatur perlindungan konsumen dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen).
Maka daerah memiliki posisi dan urgensi untuk hal tersebut dengan menampung program dan anggaran terkait dengan perlindungan konsumen. Diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat memfasilitasi UMKM dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti bahwa saat ini bentuk pemasaran hampir 50% melalui online.
Pada acara tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Reydon Moenik, perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara serta Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN



0 komentar:
Posting Komentar