.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » » Dituduh Penadah, Nasabah BCA Finance Lapor Ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Dituduh Penadah, Nasabah BCA Finance Lapor Ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Posted by PROTEK KONSUMEN on Selasa, 04 September 2018

TANGSEL - Salah seorang nasabah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor, BCA Finance, merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan pihak leasing tersebut.
Agus Darma (42), nasabah tersebut menyesalkan tindakan leasing BCA Finance, yang menuduh dirinya sebagai penadah satu unit mobil Honda HRV B 1610 COK, yang sebelumnya dimiliki oleh sepupunya, Ersie (36).
"Jadi saya dituduh penggelapan. Tuduhannya, over alih kendaraan tanpa diketahui oleh pihak leasing. Sementara, ketika saya meneruskan kredit kendaraan tersebut, pihak leasing sudah mengetahui, bahkan saya yang meneruskan pembayaran, diketahui juga oleh Bapak Indra Rajagukguk, selaku Head Collection BCA Finance, di Gading Serpong. Karena Ercie, sepupu saya itu debitur disana (BCA Finance Gading Serpong)," kata Agus saat ditemui di lokasi usahanya, di bilangan Kelapa Dua, Pagedangan, Tangerang, Minggu (12/8/2018).
Untuk krologisnya, Ersie debitur awal BCA Finance mengaku tidak dapat membayar cicilan mobil tersebut. Selanjutnya, tambah Agus, meminta dirinya untuk meneruskan angsuran. Agus mengaku, saat hendak meneruskan cicilan mobil tersebut, sudah menghubungi pihak leasing, karena meminta waktu untuk melunasi tunggakan sepupunya, sebanyak tiga bulan angsuran.
"Jadi sepupu saya itu ngga sanggup nerusin. Tunggakannya sudah tiga bulan. Nah, waktu saya mau nerusin, saya minta waktu ke leasingnya, untuk bayarin angsuran tersebut. Ngobrolnya juga sama Bang Indra Rajagukguk. Jadi pihak BCA Finance tahu, kalau saya yang akan meneruskan cicilan sepupu saya, Ersee," tambahnya.
Kata Darma, pada tanggal 26 Juli 2018 akhirnya pihaknya menghadap guna membicarakan tentang over alih ke BCA Finance Gading Serpong, yang juga sudah mengetahui bahwa setiap tunggakan, dirinya selalu datang menyelesaikan tunggakan dan akhirnya diputuskan oleh pihak leasing, agar dirinya yang melanjutkan kreditnya.
Pihak BCA Gading Serpong, Indra Rajaguguk sebagai Head Colection menanggapi dengan baik dan tidak mempermasalahkan over alih, dengan catatan angsuran atas nama Ersie lancar.
"Tanggal 26 Juli 2018 karena pernyataan dari BCA Finance yang bisa menerima kami, tunggakan 4 bulan saya bayar 3 bulan, dan saya meminta waktu angsuran yang satu bulan karena uangnya tidak cukup, lalu Pak Raja Guguk pun bilang tidak masalah karena baru telat beberapa hari." Ucap Darma.
Diketahui, Agus Darma akan membicarakan perihal perkara yang saat ini dihadapinya bersama BCA Finance, pada Senin (13/8/2018). Pembicaraan tersebut, guna meringankan dan memperjelas tuduhan penggelapan, seperti yang dimaksud oleh salah seorang penyidik Polda Metro Jaya. Pertemuan yang akan digelar itu, Agus mengaku akan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen dan pengacaranya

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Newest
You are reading the newest post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?