Gara-garanya penganiaya Debt Collector itu hendak melarikan diri usai ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Kancil ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Ni Ketut Nik Artana Warga Jalan Gunung Agung, Denpasar, Bali saat melakukan penagihan kredit.
"Penganiayaan ini terjadi saat ada penagihan cicilan. Namun di antara korban dan pelaku ada kesalapahaman. Pelaku pun menganiaya korban. Kami kejar dan kami tangkap pelaku di Jember," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana, Kamis (16/3/2017).
Dijelaskannya, bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (16/2/2017), sekitar pukul 11.30 Wita.
Korban menemui pelaku untuk menagih utang kredit dari Sinar Mas Multi Finance.
Dalam penagihan itu, antara korban dan pelapor ada kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Dan pelaku dapat diamankan kemarin Rabu (15/3/2017).
"Korban terluka pada bahu bagian kanan, pinggang bagian kanan, perut bagian kanan, dan paha bagian kanan, mengalami luka robek. Setelah itu pelaku melarikan diri. Dan dalam penangkapan pelaku berusaha kabur dan terpaksa kami lumpuhkan," bebernya. (*)
Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN
0 komentar:
Posting Komentar